Kecamatan Blado Kabupaten Batang / Profil / Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan

Tugas Pokok

Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas:
  1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Pemerintahan;
  2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Pemerintahan;
  3. menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan;
  4. menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas camat di bidang pemerintahan;
  5. menyusun konsep rencana pembinaan pemerintahan umum dan desa/kelurahan;
  6. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
  7. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan penyelenggaran pemerintahan;
  8. menghimpun, mengolah menyusun dan laporan kependudukan dan data monografi kecamatan;
  9. menyiapkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengisian perangkat desa dan kepala desa;
  10. memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Badan Perwakilan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam rangka kemandirian desa;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pemerintahan; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Fungsi

-